SNIPERS.NEWS | Jembrana - Seorang pengedar pil koplo yang mengaku telah beroperasi 3 bulan, sebelum akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Gilimanuk Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.
Menurut Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana saat wawancara dengan awak media Jumat (18/8/23), pelaku berinisial AP (22) berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dewa Putu Werdhiana menjelaskan, bahwa AP berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Duyung Kelurahan Gilimanuk.
"Saat penggeledahan petugas menemukan bungkusan sebanyak 85 klip plastik bening yang masing-masing berisikan 10 butir pil, jadi total berjumlah 850 butir," ungkapnya.
Masih menurut Kapolsek Gilimanuk, pelaku menjual kepada orang-orang terdekat atau yang dikenal dengan harga Rp 3000 rupiah per butir.
Werdhiana juga mengatakan, pelaku memang bukan kali pertama melakukan jual beli pil koplo, akan tetapi saat itu pelaku masih dibawah umur.
"Kurang lebih dua tahun yang lalu AP pernah melakukan hal yang sama, karena masih dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi AP yang bekerja sebagai penyelam di Gilimanuk tersebut mengaku mampu menjual 3 hingga 5 klip pil koplo dalam sehari.
Pelaku juga mengaku mendapat pasokan pil koplo tersebut dari orang yang tidak dikenal, namun pihak petugas saat ini masih melakukan pendalaman dan penahanan di Polsek Gilimanuk.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.*
(Made Budi)