SNIPERS.NEWS | Agara - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Agara (Agara) hanya dalam hitungan jam berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan, yang diketahui korban bernama Yuki Adli Putra (16) seorang Pelajar SMK-N 2 Kutacane warga Desa Penosan, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Jasad pria remaja warga Desa Penosan tersebut, ditemukan dalam keadaan usus terburai serta luka sobek di kepala dan 7 luka pada punggung belakang, korban terkapar di lokasi Tower Telkomsel tepatnya di Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (23/08/2023) pagi.
Lalu Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) yang telah menerima informasi ini langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., kepada awak media membenarkan dengan adanya kejadian tersebut dan mengatakan timnya sedang memburu pelaku.
Dan beberapa jam kemudian, malam ini Rabu (23/08/2023) sekira pukul 19.30 Wib tim gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan tersebut. Kedua pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua pelaku berinisial S alias Anggur Merah (40) warga Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, sementara RAK (17) warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keterangan ini diperoleh dari pihak kepolisian. Penangkapan kedua pelaku atas laporan paman korban bernama Irwan Faisal (30) ke Polres Aceh Tenggara dengan nomor laporan : LPB/152/VIII/2023, Tanggal 23 Agustus 2023.
"Kita telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar SMK-N 2 Kutacane di Desa Lawe Bekung pada hari ini Rabu (23/8/2023)," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., kepada awak media.
Kronologi pembunuhan itu, sesuai penjelasan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pada hari Senin (21/08/2023) tersangka Rak menggadaikan HP merk Redmi milik korban seharga Rp. 500 ribu. Kemudian pada hari Selasa (22/08/2023) sekira pukul 24.00 Wib, korban menjumpai tersangka Rak di Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan dengan tujuan untuk menebus HP.
Selanjutnya, korban bersama tersangka Rak mengendarai sepeda motor. Tapi di tengah Jembatan Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, tersangka Rak menghentikan sepeda motor dan disana tersangka Anggur sudah menunggu. Dimana sebelumnya kedua tersangka sudah berencana untuk merampok korban.
Dari jembatan, korban dan kedua tersangka berbonceng tiga. Tersangka Anggur membawa sepeda motor, korban ditengah dan tersangka Rak dibelakang. Tersangka Anggur melajukan sepeda motor menuju lokasi pembunuhan di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar.
Sampai disana, tersangka Anggur menghentikan sepeda motor lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam perut korban Yuki Adli Putra sebanyak 1 kali. Korban berusaha melarikan diri. Tapi tersangka Anggur kembali menikam korban dari arah belakang sehingga korban jatuh ke tanah.
Saat korban jatuh, tersangka kembali menikam korban, seperti ke punggung dan kepala korban. Saat korban tidak berdaya lagi, kedua pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor korban.
Lalu pada pagi harinya, Rabu (23/08/2023) warga pun menemukan Yuki Adli Putra dalam kondisi meninggal dunia dengan usus terburai dan luka lainnya. Begitu mendapat kabar penemuan mayat, Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat.
Melalui seorang informan, tim gabungan Reskrim dan Intelkam mendapat titik terang bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor milik korban seharga Rp. 5,5 juta.
Selanjutnya tim gabungan langsung bergerak ke rumah tersangka. Di sana polisi berhasil menemukan kedua tersangka beserta sepeda motor korban yang belum sempat dijual.
Kedua tersangka tidak berkutik saat ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Honda Beat BL 5644 HO, 1 HP milik korban merk Redmi 9C, Kartu HP korban dengan nomor 085392132839, 1 buah pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku menghabisi korban, baju milik korban, celana pelaku yang diperkirakan dipakai saat mengeksekusi korban serta sepatu milik korban.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara. "Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHP," sebut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, motif kedua tersangka menghabisi korban adalah pencurian dengan kekerasan.*
(Dalisi)
Sumber : Humas Polres