Dua Bandar Shabu Diamankan Polsek Serbalawan

Wednesday, September 20, 2023, 08:05 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 15.30 Wib, Polsek Serbalawan berhasil menangkap dua laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Benar, Polsek Serbalawan ada mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu," ucap AKBP Ronald, Selasa (19/9/2023).

Kapolres sangat mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan, yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada kasus penyalahgunaan narkotika ini. 

"Ini menjadi contoh nyata, bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat, bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba," ungkap Kapolres.

Ronald juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba.

"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerjasama masyarakat untuk selalu memberikan informasi, jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba," katanya.

"Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah. Perang melawan narkoba adalah perang tanpa henti. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, S.H., menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah berinisial SB (37) alias Bondil dan rekannya AS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. "Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman," jelas Kapolsek.

Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat, bahwa gubuk di kolam pancing disekitaran area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 

"Kemudian Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SB (37) alias Bondil bersama rekannya AS (34)," ungkap AKP Yunus.

"Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh SB (37) alias Bondil, yang dibeli berdua dengan AS (34)," ungkap Kapolsek.

Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap AS, dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan. AS juga mengakui, bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli shabu-shabu bersama SB dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut, dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Yunus.*

(PN)

TerPopuler