Dugaan Penganiayaan Pada Bocah di Bawah Umur Terjadi di Desa Lawe Serakut

Rabu, 20 September 2023, 07:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Seorang bocah bernama Ramadani (6), seorang anak yatim, yang menjadi Korban penganiayaan diduga dilakukan oleh Pria berinisial RS, warga Desa Lawe Serakut Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal ini di dapat dari hasil konfirmasi Wartawan kepada orang tua korban Kasmi (43), Senin (18/09/2023). Kasmi menjelaskan, berawal pada saat anaknya sedang bermain, anak RS melempar Ramadani dengan batu kecil, kemudian dibalas oleh Ramadani dengan batu kecil juga sehingga mengenai dagu anak RS.

Atas kejadian itu, RS mengejar Ramadani dengan menggunakan sepeda motor, lalu langsung memukul Ramadani (korban-red) dengan menggunakan sebilah kayu secara membabi buta, sampai-sampai korban mengalami luka lebam di bagian lengan kanannya dan pundak serta kepala bagian belakang korban.

Kasmi, orang tua korban melanjutkan, di saat kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan, namun disaat dimintai sebagai saksi, warga yang melihat kejadian tersebut merasa enggan, dengan alasan mereka takut dipindahkan dari desa tersebut. Sebab kata Kasmi, Kepala Desa Lawe Serakut merupakan keluarga pelaku.

Setelah dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 September 2023, Kasmi membawa anaknya ke tempat Praktek Dr, Eva yang beralamat di Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam untuk di visum.

Setelah kejadian itu, Ramadani bocah berusia 6 tahun tersebut mengalami trauma hingga lari terbirit-birit sampai terkencing-kencing di celana ketika melihat RS, terduga pelaku pemukulan terhadap dirinya.

Ditempat terpisah, salah seorang yang dapat dipercaya, yang namanya enggan untuk dipublikasikan menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh RS sangat tidak wajar.

Narasumber yang dapat dipercaya menceritakan, dugaan pemukulan yang dilakukan oleh RS kepada Ramadani lebih dari satu kali, bahkan berulang-ulang.

"Yang saya liat saja ada tiga kali, Ramadani di pukul oleh RS dengan sangat tidak wajar, dilakukan kepada anak seusia Ramadani. Jika hal itu terjadi pada anak saya, maka saat itu juga saya bisa gila," kata narasumber media ini.

Dia juga mengkhawatirkan jika hal itu terjadi kepada anak yang lain. "Yang kami khawatirkan, jika hal itu terulang kembali, baik itu dengan Ramadani maupun anak-anak yang lain. Kalau lah seandainya anak ku dibuatnya kayak gitu, bisa gila aku bang," kata sumber, mengulangi perkataannya.

Dia juga menceritakan, yang menyaksikan kejadian tersebut ada beberapa orang, akan tetapi warga tidak mau menjadi saksi. Sebab kata sumber, mereka takut dipindahkan dari desa tersebut. "Meraka tidak berani untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena takut dipindahkan dari kampung ini," ungkapnya lagi. 

Atas kejadian penganiayaan tersebut, awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Lawe Serakut, Yuna Lika, pada (18/9/23). Dia langsung mengarahkan untuk menemui suaminya, yang juga sebagai saudara dari RS si pelaku.

Sementara Suherman, Suami Kades Lawe Serakut menepis pemukulan yang dilakukan oleh adiknya (RS) terhadap Ramadani (6) berulang-ulang, akan tetapi dia mengakuinya pemukulan dilakukan oleh RS hanya sekali saja. "Itu pun dilakukan karena kekhilafan adik saya, karena melihat anaknya dilempar mengunakan batu sehingga mengenai dagu anaknya, dan itu juga di bagian lengan kanan Ramadani," katanya. 

Dia juga mengatakan sudah mengupayakan damai secara kekeluargaan, akan tetapi menurutnya, Ibu korban bernama Kasmi masih dalam situasi panas sehingga upaya damai secara kekeluargaan belum terlaksana.

Di lain pihak, dari hasil mediasi secara kekeluargaan pada Senin malam 18 September 2023, Kasmi sudah mau berdamai, dengan meminta surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepada Desa dan terduga pelaku RS, agar tidak diulangi lagi perbuatan tersebut kepada anaknya, namun saat ditunggu tunggu kedatangan RS yang diduga pelaku pemukulan tidak datang juga malam itu hingga keesokan harinya.

Oleh karena itu, Ibu korban membuat surat kuasa bermaterai dan ditandatanganinya kepada LSM WGAB Aceh, dengan meminta atau memohon Kasus yang menimpa anaknya untuk dilanjukan ke Proses Hukum.

Kasmi orang tua Ramadani, sudah berupaya melaporkan kejadian itu kepada beberapa perangkat Desa Lawe Serakut, diantaranya Kepala Dusun, Ketua BPK dan Ketua Adat Desa setempat, akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para perangkat desa tersebut.

Atas tidak adanya tindak lanjut dari para perangkat desa, kemudian pada Minggu 17 September 2023, orang tua korban, Kasmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babul Makmur dengan membawa bukti visum, akan tetapi pihak Polsek mengarahkan untuk laporan kejadian penganiayaan tersebut di bawa ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara.

Kemudian dari hasil konfirmasi awak media dengan Kapolsek Babul Makmur Iptu Demson Manurung, S.H., pada 19 September 2023 membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus pemukulan tersebut.

"Benar, ibu itu bersama anaknya telah datang ke Polsek. Karena ini kasus anak dibawah umur, kita arahkan ibu itu untuk melapor ke Polres Aceh Tenggara, sebab di sana ada bagian yaitu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Kapolsek.

Dia menambahkan, memang kemarin sempat ditanyakan anggota dari Polsek Babul Makmur kepada korban, yang datang bersama ibunya, dan anak tersebut menjawab ada empat kali di pukul.

Sementara itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Aceh, Samsul Bahri yang hadir pada saat itu membenarkan, bahwa orang tua korban telah menyerahkan kasus pemukulan anaknya bernama Ramadani untuk ditindaklanjuti kepada pihak berwajib.

"Kami telah menerima kuasa dari orang tua korban, yakni saudara Kasmi untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh saudara RS. Kami sebagai bagian dari wadah penyampaian aspirasi masyarakat, akan menyurati secara resmi Polres Aceh Tenggara dan juga Komisi perlindungan Anak," jelasnya.

Lebih lanjut kata Samsul, bahwa ini merupakan kasus anak dibawah umur, lebih-lebih lagi Ramadani seorang anak yatim, tindakan yang diduga dilakukan oleh RS merupakan tindakan keji, apalagi pemukulan itu dilakukan dengan menggunakan kayu.

"Sehingga, seperti yang kita lihat, bahwa Ramadani mengalami trauma yang sangat luar biasa. Kita juga minta kepada pihak terkait untuk menghilangkan trauma yang dialami Ramadani, yang masih berusia 6 tahun demi masa depannya," kata Samsul mengakhiri.

Dalam Pasal 72 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas disebutkan, bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.*

(R - I)

TerPopuler