SNIPERS.NEWS | Agara - Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dilakukan oleh seorang warga setempat, tepatnya di Desa Lawe Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasalnya, seorang anak yatim di bawah umur bernama Ramadani (6), anak dari Kasmi (41), diduga sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh sesama warga Desa Lawe Sekhakut berinisal RS, pada 10 September 2023 lalu.
Kepada beberapa Awak Media serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Aceh, Samsul Bahri, orang tua korban Kasmi (41) Senin, (18/09/2023) menjelaskan kronologi kejadian.
Dimana Menurutnya, anaknya sedang bermain bersama anak RS, lalu anak RS melempar Ramadani dengan batu kecil, kemudian dibalas oleh Ramadani dengan batu kecil juga sehingga mengenai dagu anak RS.
Atas kejadian itu, RS mengejar Ramadani dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memukul Ramadani (Korban-red) dengan menggunakan sebilah kayu jarak dengan cara membabi buta, sampai-sampai korban Ramadani (6) mengalami luka lebam di bagian lengan kanannya dan pundak serta kepala bagian belakang korban.
Kasmi, orang tua korban melanjutkan, di saat kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan, namun disaat dimintai sebagai saksi, warga yang melihat kejadian tersebut enggan menjadi saksi, dengan alasan mereka takut dipindahkan dari desa tersebut sebab kata Kasmi, Kepala Desa Lawe Sekhakut merupakan keluarga pelaku.
Setelah kejadian itu Ramadani Bocah berusia 6 tahun tersebut mengalami trauma hingga lari terbirit-birit sampai terkencing – kencing di celana ketika melihat RS terduga pelaku pemukulan dirinya.
Berselang dua hari kemudian pada tanggal 12 September 2023, Kasmi orang tua korban membawa anaknya ke tempat Praktek Dr, Eva Yang beralamat di Desa Kutacane lama Kecamatan Babussalam untuk di visum.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, Ibu korban akhirnya keberatan dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Aceh Tenggara (Agara) dengan didampingi Ketua LSM WGAB Aceh Samsul Bahri, sesuai bukti laporan polisi LP. No. STTP/B/166/IX/2023/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Kamis (21/09/2023) dan menuntut pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum.
"Saya Ketua LSM WGAB Aceh, Samsul Bahri yang mendampingi orang tua korban berharap ada keadilan dan pihak kepolisian benar-benar memproses secara hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku di NKRI", harapnya.
Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352. Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara telah menerima laporan polisi dan menindak lanjuti terkait hal tersebut dan Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Aceh, Samsul Bahri berharap dapat memproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.*
(Dalisi)