Pj Bupati Agara Tanggapi Serius Laporan LSM Perkara Terkait Kades Kane Mende

Wednesday, September 6, 2023, 08:46 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati pada 20 Juli 2023 lalu, terkait dengan pemberhentian Sekretaris dan Kaur Pembangunan tanpa musyawarah dan surat peringatan serta tidak berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.


Tak hanya itu saja, pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Kane Mende Kecamatan Louser, Aceh Tenggara (Agara) Joni Tarigan terhadap Sekretaris dan Kaur Pembangunan tersebut di nilai juga melanggar Undang Undang Desa Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.


Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Perkara Izharuddin kepada Wartawan Snipers.news, yang juga anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) pada Senin pagi (05/09/2023) di Kantor Sekretariat LSM Perkara Jalan Jend. Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane.


Laporan tersebut telah disampaikan kepada Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si., yang langsung merekomendasikan kepada Kabag Tata Pemerintahan untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi pihak tata pemerintahan hanya memanggil Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende sebagai terlapor.


"Namun anehnya, setelah satu bulan lebih pihak yang dirugikan, yaitu mantan Sekretaris dan Kaur Pembangunan tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangan, terkait dasar diberhentikan dan penyebapnya kenapa diberhentikan," ucap Izharuddin.


Oleh karena itu, Ketua LSM Perkara beserta mantan Sekretaris dan mantan Kaur Pembangunan didampingi oleh beberapa masyarakat, pada Senin siang (04/09/2023) mempertanyakan langsung tindak lanjut laporan LSM Perkara terkait pemberhentian Sekdes dan Kaur pembangunan Desa tersebut.


"Kita langsung pertanyakan itu. Dengan sigab Pj Bupati langsung menelpon Ardian Busra, S.S.T.P., M.A.P., selaku Kabag Tata Pemerintahan, dan memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan Pj Bupati dengan tegas via telepon selulernya memerintahkan Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende dan Juanda, S.E., selaku Camat Louser untuk menghadap bupati setelah selesai pemeriksaan nantinya," jelas Ketua LSM yang terkenal kritis ini.


"Dengan perintah tegas Pj Bupati, hari Selasa siang, Staf Kabag Tata Pemerintahan melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan sebab musabab dan kronologis pemberhentian Sekdes dan Kaur Pembangunan, serta tidak dibayarkannya dua bulan gaji mereka sebelum diberhentikan secara semena mena oleh kades yang diduga mengangkangi Qanun dan Undang Undang, serta peraturan yang berlaku itu," ungkap Izharuddin.*


(Dalisi)

TerPopuler