Polda Kepri Kembali Amankan Aksi Unras Kelompok Masyarakat di Kantor BP Batam

Selasa, 12 September 2023, 13:45 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang menamakan Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah, Gagak Hitam Kepri, yang berkumpul kembali di depan Kantor BP Batam dengan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian Pos Terpadu dan penarikan Tim Terpadu dari Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, ratusan personil gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri, dalam rangka pengamanan aksi Unjukrasa tersebut. Kegiatan pengamanan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Senin (11/09/2023). 

Sebelum orasi dimulai, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan, bahwa Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk menghimbau, agar mereka tidak terlibat dalam tindakan anarkis. 

Kemudian, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. juga mengusulkan agar tuntutan mereka disampaikan secara damai ke Jakarta.

"Kedatangan sekitar 1000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan Kantor BP Batam disambut dengan orasi yang mengutarakan tuntutan mereka. Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 12.00 Wib, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Meskipun petugas mencoba untuk meredakan situasi kepada para pengunjuk rasa secara persuasif dan humanis, dengan menghimbau agar dapat menahan diri. Namun pada kenyataannya, tindakan kekerasan semakin meningkat. Mereka bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas. 

Situasi mulai tidak terkendali, ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, bahwa insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka. Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memerintahkan Petugas yang bersiaga di lapangan untuk turun tangan meredakan situasi, dan membubarkan massa yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri. 


Akibat insiden ini, sejumlah orang memerlukan perawatan medis. 16 (Enam Belas) personel Polisi, 3 (Tiga) anggota Satpol PP dan 2 (dua) anggota BP Batam yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa mengalami cedera dan harus dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam (RSBB) dengan bantuan ambulance dari Urkes Polresta. 

"Selain itu, beberapa anggota Polri juga mengalami luka dan perlu mendapatkan perawatan di RSBB," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani.

Situasi di lokasi saat ini telah kondusif, namun Petugas Kepolisian masih berjaga di lokasi tersebut. Beberapa demonstran masih berada di sekitar area, meskipun dalam jumlah yang terbatas. 

Dalam penanganan insiden ini, pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut, yang melakukan pengrusakan dan perlawan terhadap Petugas Polri. 

Sebanyak 14 (Empat Belas) orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, sementara 13 (Tiga Belas) orang lainnya diamankan di Polresta Barelang. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini.

Mereka yang tertangkap juga akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya, akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi.

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani menegaskan, bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. 

Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Kepri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya. Kabid Humas Polda Kepri mendorong, agar pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak dan damai.

"Diharapkan masyarakat dapat tenang, penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana strategis pemerintah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.*

(R - 1)

Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler

Whatsapp-Button