SNIPERS.NEWS | Medan Labuhan - Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menggerebek penampung BBM jenis Solar di Lingkungan 2 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya disamping kuburan Muslim, Sabtu (02/09/2023).
Penggerebekan tersebut mengacu dengan UUD Migas, yaitu penimbunan minyak dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang Undang(UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang gas dan minyak bumi.
Hasil pantauan awak media di lokasi, terlihat kendaraan pribadi milik anggota kepolisian Polda Sumut serta kendaraan dinas sepeda motor dan mobil patroli Polres Pelabuhan Belawan saat merazia di gudang penimbunan BBM solar tersebut.
Terlihat mobil Tangki Transportir PT DAS Arta Agung 2 unit berkapasitas 8000 liter berhasil diamankan, L300 Box dan mobil panther, puluhan fiber muatan satu ton yang diduga membawa minyak BBM Solar, langsung di boyong ke Polda Sumut dengan cara konvoi.
Menurut warga sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, kepada awak media mengatakan, bahwa gudang penimbunan BBM Solar ilegal tersebut sudah lama beroperasi. "Kami hanya bisa melihat aja pak," kata warga sekitar lokasi.
Gudang tersebut langsung di garis Police Line oleh Poldasu dan Polres Belawan, lanjut bergerak konvoi keluar dengan bersamaan mobil patroli kepolisian, dan polisi berpakaian dinas lengkap memakai sepeda motor jenis trel.
Belum diketahui berapa orang jumlah tersangka yang diboyong ke Poldasu. Sementara pemilik gudang berinisial B diduga berhasil melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang berhasil diperoleh tim media dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
Guna pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian memboyong kendaraan dan BBM Solar ke Polda Sumut.*
(Adi Yusman)