SNIPERS.NEWS | Palas - Sudah sebulan laporan Fredi Eka Syahputra perwakilan dari PT Serdang Jaya Perdana ke Polres Padang Lawas, terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan supir pengangkutan CV. Sumatera Makmur yang terjadi di PTPN IV Unit PKS Sosa terkesan lamban di tangani.
"Polres Padang Lawas (Palas) terkesan lamban tangani laporan Kasus Penggelapan yang dilakukan supir pengangkutan dari CV Sumatera Makmur berinisial MA (48), warga Aek Ledong Asahan," ungkap Fredy, saat di temui awak media ini, Kamis (14/9/2023) pagi.
Fredy merasa heran, mengapa sampai sekarang laporannya di Polres Padang Lawas belum juga ada titik terang, padahal laporan tercatat pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163//VIII/2023/SPKT/PALAS/SU, diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan, dengan cara praktek kecurangan pengerusakan Muttu Quality dan penyusutan Inti Kelapa Sawit yang mengakibatkan kerugian sebesar Lima Belas Juta Rupiah.
"Laporan saya pada (19/8), nah sekarang sudah pertanggal (14/9) mengapa belum ada kejelasan, ini aneh. Saya hanya berharap agar laporan saya cepat ditindaklanjuti oleh pihak Polres Padang Lawas," harap Fredy.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hutagalong saat di konfirmasi via WhatsApp oleh awak media ini terkait laporan Fredi Eka Syahputra lamban ditangani hanya mengatakan singkat. "Masih dalam proses," ungkap Kasat Reskrim.
"Hari Senin kami panggil pihak CV Sumber Makmur, jasa angkutan untuk diminta keterangan 🙏," jawab singkat Kasat Reskrim Palas.
Disaat yang sama, awak media ini juga mengkonfirmasi pihak PTPN IV PKS Sosa yang tak mau disebut namanya. "Kami maunya laporan dari pihak PT Serdang Jaya Perdana ke Polres Padang Lawas agar cepat di proses, ini hampir 30 hari belum ada info kejelasan dari pihak Polres padang lawas, karena kami disini maunya selesai dan kami bisa bekerja dengan lancar seperti semula. Ya kami mau cepatnya diselesaikan, karena ini jelas tidak boleh di tunda - tunda, dan seharusnya pihak Polres Padang Lawas harus lebih kooperatif dalam menangani perkara ini," jelasnya.*
(RN)