SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg lebih, Rabu (13/09/23).
Pemusnahan yang digelar di Halaman Mapolres Tanjab Barat turut disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kadis Kesehatan Tanjab Barat, LSM Granat Kuala Tungkal, serta awak media.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporannya mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Nomor : B-1057C/L.5.15/Enz.1/05/2023 Tanggal 31 Mei 2023.
"Pemusnahan barang bukti kali ini seberat 1045,87 Gram, yang disita dari 2 orang tersangka berinisial S dan W. Barang Bukti narkoba lainnya disisihkan 18,93 Gram untuk pemeriksaan pengadilan," ungkap Kapolres AKBP Padli.
AKBP Padli juga mengungkapkan, bahwa dengan dimusnahkannya 1 Kg lebih sabu, berarti pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa anak bangsa.
"Kalau di konversi ke dalam rupiah 1045,87 Gram sama dengan Rp. 1,5 Milyar, dan 5 Ribu lebih jiwa terselamatkan," terang AKBP Padli, sembari menyampaikan bahwa Polres Tanjab Barat menargetkan 68 kasus bisa terungkap dalam 1 semester, sedangkan di awal Mei sudah 45 kasus terungkap.
Kita juga lagi memprogram Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kampung Nelayan sebagai percontohan dan akan bergeser ke tempat yang lain.
"Apa yang kita buat hari ini adalah untuk generasi yang akan datang, dan kami juga mohon bantuan rekan-rekan media untuk publikasi dan informasi setiap ada kejadian," harapnya.*
(DN)