Update Perkembangan Kasus Penyegelan Kantor LABHI, Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti

Rabu, 13 September 2023, 19:45 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar Selasa (12/9/23) telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.

Dipimpin langsung Kanit V Iptu Alberto Diovant, S.I.K., M.A., bersama tim Inafis langsung mendatangi TKP, selain melakukan penyitaan barang bukti, Tim penyidik juga melakukan  pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa Dua buah papan Triplek, tiga kayu siku dan Lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Penyitaan barang bukti ini merupakan upaya  penyidik dalam mengungkap kasus Penutupan dan Penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu dilaporan Pelapor I Made Suardana, S.H., M.H., terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dkk.

"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," ucap Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, terkait dengan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim Penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.*

(Arifin)

TerPopuler

Whatsapp-Button