SNIPERS.NEWS | Tabanan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, gencar dalam pemberantasan Kriminal Jalanan (Street crime) di wilayah hukum Polres Tabanan. Terbukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kilometer sepanjang Jalur Kota Tabanan, dengan 1 (Satu) Tersangka dengan barang bukti 1 buah speedometer kendaraan jenis truk elf, 1 set lampu depan kendaraan jenis truk elf, 1 buah lampu sen (rating) sebelah kanan, 1 set lampu depan kendaraan jenis mitsubhisi L. 300.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., pada saat konferensi Pers hari ini dalam rilisnya di Polres Tabanan. Dalam rilisnya Kapolres Tabanan didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023).
Kapolres Tabanan mengungkapkan, bahwa kasus kriminal pencurian yang meresahkan Pengemudi Truck pada umumnya. "Saat Ini pelaku sudah kami ringkus dan sudah kami lakukan pengembangan di beberapa titik lokasi, saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Tabanan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai perbuatan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolres.
"Adapun identitas Tersangka RA alias Rudi (32) islam, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Perunggahan kulon, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban, jawa timur telah mengakui sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak 7 kali di beberapa TKP berbeda," sambungnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tabanan menyampaikan pesan- pesan Kamtibmas kepada masyarakat. “Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Tabanan. Selalu jalin komunikasi serta jadilah polisi bagi diri sendiri, waspada dengan apa yang terjadi di sekitar serta melaporkan kepada kami jika mendapati sesuatu yang berkaitan dengan kriminalitas jalanan dan kejahatan-kejahatan lainnya," pungkas Kapolres Tabanan.*
(Deky)