SNIPERS.NEWS | Tabanan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan. Terbukti, dalam kurun waktu dari bulan September sampai dengan Oktober 2023, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) Kasus dengan 11 (Sebelas) Tersangka dengan kualitas barang bukti yang Cukup banyak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., pada saat konferensi Pers hari ini. Dalam rilisnya di Polres Tabanan. Dalam rilisnya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Darmawan, S.H, KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023).
Kapolres Tabanan mengungkapkan, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani saat ini antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Adapun ke 11 tersangka antara lain, 1.Dolar (26) laki, karyawan swasta, Karangasem, ditangkap Jumat pada 01 September 2023 di Jalan Teratai, Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken. BB 1 plastik klip narkotika seberat 0,20 gram netto. 2. Liong (38) laki, karyawan swasta, Tabanan. 3. Yudi (37) laki, karyawan swasta, Tabanan. 4. Maryo (39) laki, karyawan swasta, Tabanan. 5. Rai (34) karyawan swasta Tabanan," terangnya.
"Untuk tersangka Liong (38), Yudi (37), Maryo (39) dan Rai (34) ditangkap di 4 TKP yaitu, TKP 1, pada Jumat 08 September 2023, di Jalan kukuh - Mandung, di Banjar Dinas Kukuh Mandung, Desa Kukuh, Kerambitan.
TKP 2, pada Jumat, 08 September 2023 di bawah pohon nangka, di Banjar Dinas Kukuh Mandung, Desa Kukuh, Kerambitan.
TKP 3 pada Jumat 08 September 2023, di Banjar Dinas Delod Sema, Desa Lumbung, Selemadeg Barat. TKP 4, pada Jumat, 08 September 2023, di Banjar Dinas Pengasahan, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat dengan Barang Bukti (BB) di TKP 1 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika (sabu-sabu ) seberat 0,31 gram netto. Sedangkan BB di TKP 2 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika (sabu-sabu) seberat 0, 44 gram netto," ungkapnya.
Sementara tersangka 6. Jon (28) laki, karyawan swasta, Buleleng. ditangkap pada Selasa 26 September 2023 dipinggir jalan Denpasar - Singaraja, tepatnya didepan Danau Beratan, Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Baturiti, dengan BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,22 gram netto," jelasnya.
"Untuk Tersangka 7. Jenggot (42), laki, karyawan swasta, Tabanan ditangkap pada Rabu, 4 Oktober 2023 dipinggir masuk jalan Museum Subak, Banjar Sanggulan, Kediri dengan BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram netto. Tersangka 8. Resa (20) laki, tidak bekerja, Tabanan. 9. Toblo (31) laki, tidak bekerja, Tabanan. Tersangka 8 dan 9 ditangkap di 3 TKP yaitu TKP 1 pada Sabtu, 7 Oktober 2023, didepan Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur. TKP 2 pada Sabtu, 7 Oktober 2023, di Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur. TKP 3 pada Sabtu, 7 Oktober 2023, dipinggir jalan Pondok, tepatnya didepan warung bakso pondok dayuh, Banjar Pondok Mekar, Desa Beraban, Selemadeg Timur," sambungnya.
"Untuk BB di TKP 2 sebanyak 31 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,64 gram netto.
TKP 3 sebanyak 2 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram netto. 10. Mandra (27) laki, swasta, Tabanan.
11. Mang Bik (23), laki, swasta, Tabanan," katanya.
"Tersangka 10 dan 11 ditangkap di 2 TKP yaitu TKP 1 pada Sabtu, 15 Oktober 2023, dipinggir jalan jurusan Denpasar - Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Desa/Kecamatan Baturiti. TKP 2 pada Minggu dini hari, 16 Oktober 2023, dirumah tersangka di Banjar Baturiti, Desa/Kecamatan Baturiti. BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram netto," tambahnya.
Kapolres menambahkan, bahwa Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Tabanan, masyarakat sudah menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba. Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri," pungkas Kapolres.
(Deky)