Kasus Pemukulan Pemuda Tungkal Dihentikan Kajati Jambi

Kamis, 12 Oktober 2023, 11:03 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jambi -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi di bidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Yoga Pratama bin Ambo Iri yang berperkara di wilayah hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Hal itu di ungkapkan Kajati Jambi, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Yoga Pratama bin Ambo Iri melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Tersangka Yoga diduga hendak melakukan pemerasan terhadap korban bernama M. Rafi Akbar namun korban tidak memberikan apa yang diminta tersangka, sehingga tersangka memukul kepala korban sebanyak 1 kali," terangnya.

"Akibat perbuatan tersebut tersangka Yoga Pratama bin Ambo Iri yang melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dihentikan penuntutannya oleh Jaksa, karena tersangka telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice," pungkas Kajati Jambi.*

(DN)

TerPopuler