Kejari Jembrana Gelar Restorative Justice Anak Ancam Ayah Sambung Dengan Klewang

Rabu, 25 Oktober 2023, 20:50 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana menggelar Restorative Justice pada kasus pengancaman seorang anak terhadap ayah sambungnya dengan sebilah klewang.

Abdul Rahman mengancam ayah sambungnya lantaran tidak menyetujui karena ibu kandungnya disunting oleh korban dan disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Delfy Trimaryono pada Rabu (25/10/23) mengatakan, langkah RJ dilakukan sebagai pertimbangan dimana tersangka meminta maaf kepada korban kemudian ada perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak.

“Kejaksaan Negeri mengambil langkah Restorative Justice karena melihat perkara ini berawal dari kesalahpahaman yang memunculkan emosi sesaat dari tersangka terhadap korban," ungkapnya.


Masih menurut Dia, makna Restorative Justice ini adalah mengembalikan dalam keadaan semula yang mana hal tersebut sudah tercapai.

"Penghentian penuntutan ini tidak luput dari peran aktif dan kerelaan hati dari korban untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan," tambah Delfy.

Suasana haru menghiasi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, terlebih setelah pelepasan rompi sebagai simbol telah dihentikan penuntutan, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.*

(Made Budi)

TerPopuler