SNIPERS.NEWS | Jembrana - Residivis penipuan online dengan modus menawarkan genteng via Marketplace (facebook) berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana di Kabupaten Madiun Jawa Timur pada tanggal 25 september 2023.
Jadi Cahyono (24) asal Kecamatan Blora Kabupaten Tunjungan Jawa Tengah, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat jumpa pers pada Minggu (1/10/23) menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis.
"Tersangka pelaku merupakan residivis, pernah menjalani hukuman sebanyak 2 kali, dihukum karena kasus pencurian di Magetan dan pernah ditahan di Rembang dengan kasus penipuan online juga," katanya.
Androyuan mengatakan, menurut pengakuan pelaku telah melakukan penipuan di 12 tempat lain di wilayah Indonesia dengan modus yang sama, sedangkan untuk di wilayah Polres Jembrana baru pertama kali.
"Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan serta berkoordinasi dengan Polres terkait lainnya, untuk wilayah Polres Jembrana berdasarkan hasil interogasi merupakan yang pertama dan dilakukan sendiri oleh pelaku," tambah Androyuan.
Masih menurut Kasat Reskrim, untuk di wilayah hukum Polres Jembrana, pelaku melakukan penipuan online lewat modus menjadi agen penjualan genteng untuk mengelabuhi calon korban.
"Pelaku memasang iklan lewat marketplace (facebook) yang disalin dari penjual aslinya, setelah mendapatkan calon korban, transaksi pemesanan dilakukan lewat messenger kemudian dilanjutkan melalui WA," jelasnya.
Andro mengungkapkan, karena korban percaya tanpa pikir panjang lagi mentransfer sejumlah uang kepada pelaku saat genteng pesanannya datang.
Namun setelah dilakukan pengecekan di Mobile Banking oleh penjual genteng asli yang saat itu ikut dalam pengiriman, ternyata belum ada uang yang masuk, sehingga menarik kembali genteng yang sudah terkirim tersebut.
"Jadi mereka (korban dan penjual asli) menyadari bahwa telah ditipu oleh tersangka, dan lanjut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana pada tanggal 22 september 2023," ungkapnya.
Sementara itu pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yaitu mobil Mitsubishi Lancer milik pelaku yang disita saat masih berada di sebuah bengkel.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.*
(Made Budi)