SNIPERS.NEWS | Jembrana - Peristiwa pencabulan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana telah dilakukan penahanan terhadap tersangka pelaku yang merupakan tetangga korban.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Jembrana telah melakukan penahanan terhadap tersangka IPS (60) berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Kasat Reskrim Androyuan Elim, Minggu (1/10/23).
Dia menyampaikan bahwa IPS yang berprofesi sebagai supir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 september 2023, kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilakukan penahanan pada tanggal 29 september 2023.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IPS mengelak dan tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Akan tetapi masih menurut keterangan Androyuan, tersangka ditahan berdasarkan beberapa alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik diantaranya alat bukti surat, keterangan ahli, saksi dan petunjuk barang bukti yang ada.
"Jadi berdasarkan beberapa bukti dan alat bukti yang berhasil diperoleh dan dikumpulkan penyidik, menguatkan dugaan bahwa IPS sebagai tersangka pelaku," jelas Androyuan.
Androyuan Elim juga menjelaskan bahwa atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal tentang perlindungan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disinggung terkait kondisi korban kata Androyuan Elim, dari pemeriksaan psikologis masih trauma atas kejadian yang menimpa.*
(Made Budi)