SNIPERS.NEWS | Jembrana - PT ASDP keluarkan pengaturan peliputan di Areal pelabuhan khusus untuk awak media.Salah satu isi aturan tersebut dimana aktifitas media akan dikawal dan dipantau jika tidak memiliki ID resmi visitor.
Menurut informasi, aturan itu khusus diberlakukan bagi wartawan (Media) saat pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru yang rutin dilakukan setiap tahunnya.Pengaturan peliputan dianggap kurang relevan karena dinilai membatasi para wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Terkait Isi aturan yang sudah diedarkan ke sejumlah media disebutkan, yang menjadi dasar dibuat aturan yaitu dalam rangka menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Antara lain disebutkan, pihak pers yang ingin melakukan peliputan, wajib mengajukan surat permohonan peliputan (penugasan dari pimpinan redaksi) kepada Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang dengan ID terlampir.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang dengan memberikan ID Card Visitor sebagai tanda pengenal yang wajib dikenakan selama peliputan.
Pihak ASDP berhak menegur dan melarang para wartawan saat meliput di areal pelabuhan apabila tanpa mengenakan ID card resmi visitor serta aktifitas peliputan wajib dikawal dan dipantau.
Para wartawan dan tim media massa hanya diperbolehkan melakukan kegiatan peliputan pada titik atau area yang telah ditentukan oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang.
Peliputan di luar lokasi yang telah ditetapkan tanpa izin khusus, tidak diperkenankan demi menjaga
keamanan dan kelancaran operasional pelabuhan penyeberangan.
Media hanya dapat mengutip informasi dan data layanan penyeberangan dan
pelabuhan dalam bentuk tabel data produksi/siaran pers/holding statement/wawancara melalui juru bicara ASDP yang ditetapkan (General Manager/Corporate Secretary/BOD terkait).
Tak khayal aturan tersebut menjadi polemik dikalangan insan Pers di Kabupaten Jembrana, Ketua Paguyuban Wartawan Jembrana (Pawana), I Putu Suardana menilai ASDP telah mengkebiri insan pers.
"Kalau mengacu dengan dasar dibuat aturan tersebut, penafsirannya para wartawan (media) dianggap pengacau keamanan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Ini jelas pelecehan dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap insan media, kita telah dikebiri," katanya.
Dia mengungkapkan, keseluruhan isi aturan peliputan yang dibuat pihak ASDP juga diduga melanggar UU Pers.Tindakan pihak ASDP juga telah mendiskreditkan profesi jurnalistik dan mengkerdilkan media.
"Semestinya, wartawan atau media yang melakukan peliputan cukup menunjukan kartu pengenal dan surat tugas dari redaksi tidak wajib mengajukan permohonan ijin kepada instansi yang diliput," ungkapnya.
Menurut Suardana pihaknya sedang menggodog permasalahan tersebut di internal Pawana terkait aturan yang dibuat dan telah diedarkan ASDP, serta segera akan berkordinasi dengan Dewan Pers.*
(Made Budi)