Menipu Lewat FB, DPY Ngaku Beraksi Sejak 2021

Wednesday, January 24, 2024, 22:22 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Melakukan penipuan secara online menggunakan akun FB, pria asal Provinsi Bengkulu, DPY (43) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Menurut pengakuan DPY melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021 dengan jumlah korban sekitar 20 orang dan hasil yang didapat mencapai Rp 700 juta rupiah 

Saat memberikan keterangan dengan awak media, Rabu (24/1/24) Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim kembali berhasil mengungkap pelaku penipuan bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Bengkulu.

"Pihaknya melakukan penangkapan dan pengejaran hingga ke Provinsi Bengkulu, tentunya berkat koordinasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian Bengkulu," katanya.

Sementara terkait modus operandi, menurut Endang Tri Purwanto, DPY awalnya membuat beberapa akun facebook dan ikut bergabung dengan grup sosial media.

Dia menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan korban, DPY mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan dan menginformasikan penawaran barang dalam kondisi baru serta harga yang lebih murah.


"Jika ada akun facebook membuat unggahan untuk mencari sebuah barang maka pelaku (DPY) ikut berkomentar menawarkan barang yang dicari dengan harga lebih murah," ungkapnya.

Masih menurut keterangan Kapolres Jembrana, dengan tipu muslihat, selanjutnya menggiring calon korban melanjutkan komunikasi lewat aplikasi WA serta meminta untuk membayar uang muka/DP.

Endang Tri Purwanto memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari penipuan online dengan berhati-hati dan tidak mudah percaya iming-iming harga barang yang lebih murah dari harga pasaran.

Selanjutnya, untuk memastikan berbelanja atau bertransaksi online di situs yang terpercaya dan jangan pernah memberikan informasi identitas pribadi seperti password maupun kode OTP.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.*

(Made Budi)

TerPopuler