SNIPERS.NEWS | Jembrana - Polisi berhasil menangkap IWS (64) setelah melakukan penipuan jual beli tanah di wilayah Jembrana. Saat dikonfirmasi langsung, pelaku mengaku pakai uang untuk judi tajen.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, IWS merupakan residivis pada kasus yang sama, dikatakannya saat wawancara, pada Kamis (4/1/24).
"Tahun 2016 pelaku pernah divonis 2 tahun penjara karena penipuan jual beli tanah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan kerugian korban mencapai Rp 750 juta rupiah," ungkapnya.
Endang Tri Purwanto menjelaskan, modus yang dipakai pelaku yaitu memasang brosur penjualan tanah kavling ditempat umum seperti menempel pada tiang listrik maupun pohon pinggir jalan dilengkapi nomor telepon.
"Sementara saat ini ada sejumlah 2 laporan polisi yang masuk, keduanya merupakan korban yang berhasil ditipu oleh pelaku," jelasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah dan tetap berkoordinasi dengan BPN dan pihak berwenang sebelum bertransaksi.
Menurutnya, proses jual beli tanah harus melalui prosedur yang ketat untuk menghindari sengketa dikemudian hari serta tidak tergiur dengan harga jual murah oleh oknum penipuan atau mafia tanah.
Atas tindak pidana penipuan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*
(Made Budi)