Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Pidana 2 Terdakwa

Wednesday, January 17, 2024, 13:16 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jambi - Awal tahun 2024, 2 perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi kembali dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Hal ini dilakukan setelah melalui persetujuan Jampidum Kejaksaan RI, Rabu, (17/1/2024)

Ekspose RJ ini diikuti oleh Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum di Ruang Vicon Kejati Jambi.

Adapun perkara yang dihentikan tersebut ialah  Tersangka Muhammad Ridho bin Alfian (alm) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan  Tersangka Septahadi Tumanggor bin Minsah yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.*

(DN)

TerPopuler