SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana, Bali berhasil menangkap 2 pelaku MS dan PYP, diduga melakukan pencurian hewan ternak yang sebagian besar ditambatkan atau ditempatkan oleh pemilik di area pesawahan dan di lahan kosong.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara, Selasa (23/1/24) mengatakan, ratusan hewan ternak bebek dan beberapa ekor babi berhasil dicuri kedua pelaku dibeberapa tempat di wilayah Jembrana.
"Pelaku mengambil hewan ternak warga yang ditempatkan dilahan kosong dan area persawahan dan dilakukan saat keadaan sepi atau malam hari," ungkapnya.
Endang Tri menyampaikan, bahwa salah satu pelaku yaitu MS merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022.
Masih menurut Kapolres Jembrana, MS dan PYP sudah terbiasa melakukan pencurian hewan ternak khususnya bebek dan babi, sehingga dengan mudah mengambil meskipun berjumlah puluhan ekor.
Dia menghimbau agar warga berhati-hati jika memelihara hewan ternak yang ditempatkan jauh dari pemukiman dan jika diperlukan agar dilengkapi CCTV untuk memantau.
Sementara itu dari total enam orang korban, mengalami kerugian keseluruhan mencapai belasan juta rupiah.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*
(Made Budi)