SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim menangkap tiga orang pelaku pencurian masing-masing dua orang laki-laki berinisial RDS (30) warga Jalan Mataram PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JT (22) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta seorang perempuan berinisial SMH (18) warga Perumnas Kerasaan Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/1/2024) malam sekira pukul 21:30 WIB
Pencurian itu terjadi di warung kopi milik pelapor Rostamanim Purba di Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat, (19/1/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Pagi itu sekira pukul 06.00 WIB pelapor hendak membuka warung kopi di Jalan Wahidin dan Sesampainya di warung kopinya, pelapor melihat warungnya sudah berantakan. Selanjutnya, pelapor mengecek barang barang ternyata sudah hilang.
Adapun barang yang hilang, 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 21:30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Simanungkalit, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku JTLt di rumahnya Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Saat Diinterogasi JT, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di warung kopi milik pelapor bersama pelaku RDS dan SMH yang sering bermain-main di warnet 911.
Mendengar pengakuan itu, Ipda M. Simanungkalit bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kemudian menangkap RDS dan SMH di warnet 911, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat sedang bermain game.
Hingga saat ini ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs Pasal 55,56 KUHP Pidana.*
(PN)