SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Personil Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar yang di pimpin oleh Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos., mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan Medan Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Minggu, (21/1/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, Pelaku itu berinisial MES alias Andre (24) warga Jalan Sumber jaya I Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Marthin Elisa Sinaga, Karyawan BUMN di Jalan Medan Gg. Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
"Saat itu tetangga korban melihat pelaku keluar dari atap rumah belakang rumah korban sehingga saksi langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi," terangnya.
"Tidak berapa lama warga setempat datang berkerumun dan juga menginterogasi pelaku. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Samsung A51 warna putih milik korban," ungkapnya.
Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos., langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
Tidak terima kejadian itu korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan.
Hingga saat ini pelaku MES alias Andre sudah diamankan pihak Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana.*
(PN)