SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MSG (21) warga Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada Rabu, (17/1/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I..K., melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, S.H., mengatakan Penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, 13 januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.
Pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dengan mengendarai sepeda motor Honda BK 6112 WN pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jln. Cemara untuk minum tuak.
Setiba di warung tuak itu, pelapor Enfri sudah melihat keberadaan pelaku di warung tuak itu sehingga pelapor dan pelaku sama sama minum tuak.
Sekira pukul 23.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal maka pelapor meminjamkan sepeda motornya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.
Selanjutnya ,pelaku membawa sepedamotor pelapor tersebut. Namu setelah ditunggu hingga pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.00 WIB dini hari pelapor merasa curiga pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya tersebut.
Lalu pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantunya pelaku ke rumah orang tua pelaku di jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun Pelaku tidak ada di rumah tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib pelapor menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepeda motor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp. 2 juta didaerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Tidak terima sepeda motornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, S.H., perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Darwin Siregar, S.H., untuk mencari keberadaan sepeda motor pelapor tersebut. Setelah dicari disekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku tetapi sepeda motor milik korban tidak ditemukan.
Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepeda motor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim. *
(PN)