Simpan 9 Paket Narkoba di Rumah, Pria di Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Tuesday, January 9, 2024, 22:57 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Medan, Simpang Mesjid Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa, (09/1/2024) pukul 04.00 WIB. 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, pria itu berinisial FT (46).

"Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp. 335.000," terangnya.


Saat diinterogasi, FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. 

"Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.*

(PN)

TerPopuler