SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Saat asyik minum Tuak seorang pria paruh baya inisial EDS (56) warga Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena ketahuan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja saat berada di warung tuak, pada Rabu 07 Februari 2024.
Penangkapan bermula, saat petugas yang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS.
"Kemudian petugas mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi melalui aplikasi WhatsAppnya, Sabtu (10/02/24).
“Saat itu, petugas merasa curiga akan gerak gerik pelaku, lalu membuntutinya hingga sampai ke sebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara," sambungnya.
Sesampainya di warung tuak, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dan dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 Gram.
“Tak mau berlama-lama, petugas membawa pelaku, dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif," tutupnya.*
(JE)