Bawa Sabu 1,19 Gram, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun

Sunday, February 25, 2024, 15:31 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS  | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang residivis berinisial HA (40) warga Nagori Batu Silangit KecamatanTapian Dolok, Kabupaten Simalungun, saat membawa narkotika jenis sabu bruto 1,19 gram di Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penggeledahan dari HA (40) ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan 1 unit HP merek Vivo," terangnya.


"Saat HA (40) diinterogasi petugas, ia mengaku sabu itu miliknya, sehingga HA (40) beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar," sambungnya.

Kemudian HA (40) beserta barang bukti sudah diamankan di polres Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pelaku HA (40) merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler