SNIPERS.NEWS | Gorontalo - Sungguh terlalu dan biadab, seorang ayah di Gorontalo, berinisial AP (39) diduga kuat telah memperkosa anak kandungnya sendiri hanya karena tidak mendapat jatah dari sang Istri sehingga anak sendiri jadi korban, di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Senin (26/2/2024).
Berita ini hingga viral dibeberapa media online sesuai disampaikan Kanit I Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Rian Sukma melalui konferensi Pers dimana AP (39) diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu sebanyak tiga kali pada tahun 2021,” kata Ipda Rian.
Diungkapkannya, Tersangka AP (39).melakukan hal tersebut dengan alasan karena istri dari tersangka tidak melayani untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Dan kejadian ini baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 ketika korban mengadukan kepada ibunya saat perut korban mulai membesar.
“Ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke Polisi pada bulan Mei 2023 lalu. Terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” tutup Ipda Rian Sukma.
Dan akibat perbuatannya tersangka AP (39) terancam hukuman penjara 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.*
(Idrak)