SNIPERS.NEWS | Batam - Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari 2024.
Laporan Polisi Nomor : LP A/15/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Januari 2024 sebanyak 935.41 (sembilan ratus tiga puluh lima koma empat satu) gram dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (dua) orang inisial SO alias S dan inisial MNS alias N serta berdasarkan surat hasil pengujian Laboratorium BPOM Batam, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H., perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, dan Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., pada Rabu (7/2/2024).
Dalam penjelasannya, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., menguraikan singkat kejadian, “berawal pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika, kemudian anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan penerima paket tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial SO alias S di Depan PT. Cemindo Gemilang Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Pengakuan inisial SO alias S ,mengatakan, bahwa paket tersebut dipesan oleh orang bernama inisial MNS alias N, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit 1 berhasil mengamankan inisial MNS alias N di Kavling Nusa Jaya Bida Kabil Nongsa Kota Batam," jelasnya.
“Kemudian paket tersebut dibuka didepan inisial SO alias S dan inisial MNS alias N yang diketahui berisi Narkotika jenis Ganja. Para terlapor mengakui bahwa Ganja tersebut milik dan pesanan terlapor. selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Selanjutnya, pelapor membuat Laporan Polisi Model A di SPKT Polda Kepri dan selanjut dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap barang bukti Ganja tersebut sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti Narkotika dari Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK- Status Barang Sitaan 458D/L.10.11.3/ENZ.1/01/2024, tanggal 30 Januari 2024 akan dilakukan pemusnahan”. Jelas Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.
“Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1 bungkus plastik warna Hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna Biru dibalut lakban warna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 935,41 (sembilan ratus tiga puluh lima koma empat satu) gram, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 30 (tiga puluh) gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa 903,41 (sembilan ratus tiga koma empat satu) gram Dan Pengembalian Laboratorium 29,39 (dua puluh sembilan koma tiga puluh sembilan) Gram sehingga yang kita lakukan pemusnahan pada hari ini sebanyak 932.8 (Sembilan ratus tiga puluh dua koma delapan)," tutur Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. 1 (satu) gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan 935,41 (sembilan ratus tiga puluh lima koma empat satu) gram Ganja X 5 = 4.677 (empat ribu enam ratus tujuh puluh jutuh) orang atau jiwa”. ucap Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.
“Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," terangnya.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," tutup Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan, “mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif," imbuhnya.
"Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store," himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.*
(Devi Yanti)