SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar berhasil menangkap satu orang terduga pelaku Curanmor yang berinisial RCR (22), pada Selasa 23 Januari 2024, pukul 04.30 Wib di Jalan Bahagia Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., menyampaikan, pelaku curanmor RCR warga dan AMS (DPO) warga Tanah Jawa, Simpang Silang Malang Kabupaten Simalungun.
"Para Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di dalam rumah Korban," terangnya.
"Awalnya pelapor (korban) Dedy Andoko (41) warga Jalan Nagahuta Gg.Mesjid RT/001/RW 001, Siantar Sitalasari, kota Pematang Siantar pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib memasukkan sepeda motornya merk Honda Scoopy No Pol.BK 3647 WAF ke dalam rumahnya," sambungnya.
"Esok harinya, Pelapor yang saat itu sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya Yuniarti Anjani Putri sambil memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan Sepeda Motor Pelapor merk Honda Scoopy warna hitam putih sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Mendengar itu, Pelapor terkejut dan kemudian mencoba mencari-cari sepeda motornya diseputaran Jalan Nagahuta dan seputaran Jalan Sisingamangaraja akan tetapi tidak ditemukan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 23 Januari 2024 pada pukul 04.30 Wib, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian Sepeda Motor sedang berada di Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, kemudian Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap RCR.
Saat di interogasi, bahwa benar RCR telah melakukan Pencurian dengan temannya AMS Kemudian Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga beserta anggota selanjutnya membawa tersangka dan barang Bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku AMS masih masih terus dilakukan Pencarian.
Hingga saat ini, pelaku Curanmor sudah ditahan di Mako Polres Pematang Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHP Pidana."
(PN)