SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., monitoring dan koordinasi dengan KPU Pematangs Siantar pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Kamis,(15/2/2024) siang pukul 11.00 Wib.
Kedatangan Kapolres didampingi PS. Kasat Intelkam Iptu Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K dan Kanit 1 Sat Intelkam Iptu R. Manurung disambut langsung Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos., bersama Div. Sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Nurbaiyah Siregar, S.H., dan Div. Perencanaan data dan informasi Dedy Rahman Harahap.
KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos., menyampaikan selama kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di 796 TPS se-Kota Pematang Siantar sampai saat ini berjalan dengan aman dan terkendali.
Terkait PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kota Pematang Siantar bahwa KPU Kota Pematang Siantar telah melakukan analisa dan evaluasi di seluruh TPS bahwa untuk Kota Pematang Siantar tidak ada Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selanjutnya Kotak Suara dikumpulkan di Kantor Kelurahan dan nantinya akan di distribusikan ke Kantor Kecamatan.
Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan nantinya akan diangkut menggunakan truck yang sudah di siapkan PT. Pos Indonesia Kota Pematang Siantar, dimana sebelumnya KPU Kota Pematang Siantar sudah bekerjasama/MOU dengan PT. Pos Indonesia Kota Pematang Siantar terkait dengan pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024.
Dalam hal pengamanan dan Pengawalan pergeseran Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan Polres Pematang Siantar sudah menyiapkan Personil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kota Pematang Siantar.
Koordinasi yang dilakukan Kapolres Pematangsiantar kepada KPU Kota Pematang Siantar untuk mengetahui perkembangan situasi pasca Pemungutan dan Penghitungan surat suara di TPS dan pengamanan/pengawalan proses pergeseran kotak surat suara dari Kelurahan/PPS ke Kecamatan/PPK.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, terkait tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan TMT. 15 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024.
Rencana KPU Kota Pematang Siantar untuk pergeseran Kotak Suara dari Kelurahan menuju Kecamatan direncanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib dan Sesuai tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan dilaksanakan pada Sabtu 17 Februari 2024.*
(PN)