SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis shabu seberat 13,13 gram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Rabu, (31/1/2024) Pukul 16.45 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., sast dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
"Dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00," tuturnya.
"Saat diinterogasi, PA mengaku shabu itu miliknya. sehingga, PA dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
"PA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. PA merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan," pungkasnya.
(PN)