Sakit Hati Diputus, MH Sebar Video Bugil Pacar di Medsos

Tuesday, February 6, 2024, 18:33 WIB
Oleh Arifin Soeparni



SNIPERS.NEWS | Jembrana - Diduga sakit hati karena diputus, seorang pria asal Seririt Buleleng, MH (30) sebar video bugil pacar di Media Sosial. Video tersebut didapkannya dari rekaman video call tanpa busana (bugil).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, awalnya sang pacar (korban) memutus hubungan karena merasa dibohongi.

Endang Tri Purwanto mengatakan, MH yang juga mengaku sebagai oknum aparat merekam video bugil sang pacar saat mereka melakukan video call tanpa busana.

Kemudian, MH sempat meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut, lalu membuat akun facebook palsu dan mengirim ke beberapa teman dan keluarga korban lewat aplikasi mesengger.

Masih menurut Kapolres Jembrana, MH berhasil ditangkap pihak kepolisian di kostnya yang berlokasi di Muncar Banyuwangi, Jawa timur tanpa perlawanan dan menyita sejumlah handphone Android yang berisikan foto dan video rekaman.


Dia menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan lebih selektif dalam memilih teman  medsos serta tidak mengakses laman yang berbau fornografi.

"Selalu berhati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik, karena ketika dijual kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut," pesannya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.*

(Made Budi)

TerPopuler