Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Ganja 33,94 Gram Diamankan

Thursday, February 8, 2024, 10:26 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun -  Bersama Gamot Nagor (kepala desa) Pematang Simalungun Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, (6/2/2024) sekira pukul 12.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial S, (52) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja," terangnya.

"Penangkapan berlangsung di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Irvan, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang mencurigakan aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos, I,., M.H., langsung menuju ke lokasi kejadian," jelasnya.


Saat tiba di lokasi, lanjutnya, petugas menemukan S (52) sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,," ucap AKP Irvan.

Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, S (52) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebing Tinggi.

"Atas perbuatannya, S (52) dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun," pungkas AKP Irvan.

"Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler