SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) dari rumahnya di Jalan Asahan belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, 3 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., menyampaikan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa, 7 September 2021 siang sekira Pukul 13.59 Wib di Perumahan Sibatu batu Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
"Pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A.Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp. 220.000.000," terangnya.
"Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan (membujuk) pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp. 220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution," sambungnya.
"Kemudian pada selasa, 07 September 2021 pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik- baik namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut," ungkapnya.
Pelapor, lanjutnya merasa tertipu, oleh terlapor PS sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 220 000.000.
Pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya di Jalan Asahan Km 4.5 dibelakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mendengar informasi tersebut pukul 14.00 Wib Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel di pinggangnya sebanyak 2 pucuk.
Selanjutnya, personil Opsnal menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak Kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS ke Kantor Polisi untuk diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.
"Tapi terduga Pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal menghubungi Perangkat desa agar datang ke rumah terduga Pelaku," tuturnya.
"Pada Pukul 14.15 Wib Perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dirumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku agar mengikuti Proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, Personil Opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun tersebut. Pada Pukul 15.00 Wib tim opsnal berhasil menenangkan diduga pelaku dan Istrinya dan bersedia membuang Parang dan Racun.
Pada pukul 15.30 Wib tim opsnal membawa diduga pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.
"Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana," tandasnya.*
(PN)