SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Bertempat di lapangan apel Polres Pematang Siantar, Satuan Reskrim melaksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama-sama, Jumat (2/2 /2024) Pukul 11.00 WIB.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 29 Nopember 2023, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Gg. Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Yang diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Padaribu Alias Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.
Kasat reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., melalui Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga, S.H., menyampaikan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematang Siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan Tujuh adegan hingga korban meninggal dunia.
"Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematang Siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji penyesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian," terangnya.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu mewakili Kasat reskrim, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik, S.H., Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga, S.H., Para Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Riadi, S.H., Keluarga korban, Siti Aminah, Pengacara tersangka Golmauli Sagala, S.H., dan para saksi-saksi.*
(PN)