Unit Reskrim Polsek Singaraja Ungkap Kasus Curanmor Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Monday, February 19, 2024, 16:13 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.,  Kapolsek Singaraja Kompol  Komang Agus Sudarsana, S.E., memimpin press release pengungkapan tindak pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, S.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., Senin (19/02/2024). 

Penyelidikan dilakukan oleh team opsnal unit Reskrim berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor merk Honda jenis beat Warna Merah Hitam DK 6690 UBA, tempat kejadian perkara sebelah Masjid Nurul Mubin di depan Sekolah TK Nurul Mubin di Jalan Gunung Semeru, Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng diketahui hilang pada Kamis, 01 Pebruari 2024, pukul 20.00 Wita.

Pelapor Bernama Arjuna ingin menggunakan Sepeda Motor tersebut namun Sepeda Motor tersebut tidak dapat di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.

Dengan kegigihan team Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi diduga pelaku pencurian sepeda motor yang hilang tersebut. 

"Berdasarkan informasi, bahwa pelaku menggadaikan Sepeda Motor tersebut di Desa Jineng Dalem, team Opsnal Polsek Singaraja mengamankan  kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA di Dusun Saneh Desa Jineng Dalem Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng," terangnya.


"Dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Agus Hermadi, warga  Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dilanjutkan dilakukan penangkapan dirumah dan diamankan di Polsek Singaraja," sambungnya.

Terhadap Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut, dan setelah berhasil menguasai Sepeda Motor tersebut, terduga pelaku 
menggadaikan Sepeda Motor tersebut sebesar Rp 5.000.000- (lima juta rupiah) dan uang hasil gadai Sepeda Motor tersebut di habiskan untuk foya-foya.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, dengan amankan yang hilang 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA, dengan Noka : MH1JM8115LK10931, Nosin :  JM81E-1110351, sebagai barang bukti.

Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut. 

Kasi Humas Polres Buleleng menghimbau, "warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor, pastikan dalam keadaan terkunci stang, kenali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor," pungkasnya.*

(Arifin)

TerPopuler