Cipkon 2024 Polres Tabanan Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba yang Merusak Generasi Bangsa

Saturday, March 30, 2024, 13:11 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Narkoba merupakan momok bagi Generasi Bangsa yang dampaknya kepada masa depan Bangsa dipertaruhkan dalam penanganannya butuh keseriusan oleh semua pihak.

Dalam hal ini Polres Tabanan berkomitmen akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkoba. Atas keseriusan Polres Tabanan tersebut dalam setiap akhir bulan berhasil mengungkap tersangka dan barang buktinya.

Seperti di bulan Maret 2024 Polres Tabanan melalui Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil  menangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang digelar dalam Press Release pengungkapan Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan maret 2024 bertempat di Lobi Mapolres Tabanan, Sabtu  (30/3/2024).

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan oleh Waka Polres  Kompol.I Gede Made Surya Atmadja P. S.Sos., M.H., dengan didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was menyampaikan, bahwa selama bulan Maret satuan narkoba berhasil membekuk 7 pelaku dengan 6 kasus dengan jumlah barang bukti Shabu 12 paket dengan berat seluruhnya 1,93 gram netto dan jenis  hasis 2 paket dengan berat seluruhnya 2,11 gram netto.

Tersangka R (36) Laki-laki, Wiraswasta, Tabanan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/III/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 4 MARET 2024 dengan waktu kejadian Senin, 04 maret 2024, sekira pukul 23.15 Wita TKP di depan Ruko Yuana, Jalan Patimura No. 2, di Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

TKP 2 Selasa, 05 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita di rumah tersangka di Desa Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan dengan jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,21 gram netto.

Modus Operandi  Barang bukti dimasukan di dalam tas kompek tersangka.

Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. 

"Tertangkapnya tersangka dari informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki  yang diduga sering terlibat dalam aksi peredaran narkoba di sekitar Kabupaten Tabanan.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Tabanan  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mendapatkan ciri-ciri yang bersangkutan, dan pada Senin, 04 Pebruari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, anggota Opsnal melihat yang bersangkutan sedang berada disebuah warung makan di Jalan Pattimura Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan anggota langsung mengamankan tersangka dan pada saat digeledah didalam tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR yang dibawa oleh tersangka anggota menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip masing berisi benda kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,59 gr brutto atau 0,21 gr netto, 

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka (TKP 2) dan menemukan didalam kamar tidurnya barang bukti lainnya berupa kotak plastik warna bening dengan merek TESLA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastic warna merah dan 1 (satu) buah tutup botol yang berisi 2 lubang yang 1 lubang berisi pipet plastik beserta pipa kaca. 


Tersangka D (31) Laki-laki, Wiraswasta, Jawa
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/III/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 10 MARET 2024 dengan waktu kejadian  Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita. di TKP pinggir Jalan Banjar Nyambu, tepatnya di bawah pohon tangi Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Dan di TKP 2 bMinggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wita di dalam mobil milik tersangka yang terparkir dipinggir jalan, tepatnya di pintu depan sebelah kiri dengan 
jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Hasis) seberat 2,11 gram netto.

Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam mobil tersangka.

Pasal yang disangkakan : Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. 

Hasis adalah resin dari ganja yang biasanya diolah dari getah tanaman Cannabis/Ganja yang dijadikan bubuk atau menjadi lempengan padat seperti dodol, digunakan dengan cara dlinting kertas seperti rokok pada umumnya, efek dari penggunaan hasis sama dengan penggunaan ganja pada umumnya karena keduanya mengandung THC. 

Sebelumnya pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan disekitar jalan desa Nyambu, Kasi Humas Polres Tabanan Berata mengatakan, bahwa sebelumnya pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan disekitar jalan desa Nyambu, Kediri, Tabanan.

Selanjutnya Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar jalan desa Nyambu, Kediri Tabanan dan sekira pukul 22.30 wita anggota Opsnal melihat beberapa warga masyarakat sedang mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Dans di pinggir Jalan Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecantikan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1).

Selanjutnya anggota melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan saat itu yang bersangkutan mengakui berada ditempat itu untuk mengambil paket narkotika jenis Hasis yang ada dibawah pohon tangi yang ada ditempat itu, selanjutnya tersangka mengambil barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastic warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 1,36 gram brutto atau 1,07 gram netto,

Setelah itu anggota juga melakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka yang terparkir dipinggir jalan di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), dan saat itu anggota menemukan di pintu depan sebelah kiri mobil milik tersangka barang berupa 1 (satu) kotak plastic warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 1,33 gram brutto atau 1,04 gram netto.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna proses Hukum lebih lanjut.*

(Arifin)

TerPopuler