SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi menyelesaikan masalah dengan mediasi terhadap pelaku pencurian 2 Keping Tong bekas aspal.
"Pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Marimbun kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar selatan, Kota Pematang Siantar setelah pelaku diamankan oleh warga," terangnya.
"Pihak pertama berinisial DMH, (35) swasta, dan RMS (34) wiraswasta yang tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan melakukan pencurian terhadap pihak kedua RMS (32) 2 keping tong bekas aspal," sambungnya.
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi membawa kedua pelaku ke Polsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
"Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampirkan poin-poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai," jelasnya.
"Adanya perdamaian itu kedua Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan itu menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving," pungkasnya.
(PN)