Dalam Waktu 3 Jam Polsek Serbalawan Bekuk Pelaku Curanmor

Thursday, March 28, 2024, 18:28 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS  | Simalungun - Dalam tempo 3 Jam, usai menggasak Sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Warna Biru, BK 4822 ZAE, Dihuta 2, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Unit Reskrim Polsek serbalawan berhasil meringkusnya.

Dia adalah Ardiansyah Putra Pratama (APP) (20) warga Dihuta 2, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (27/3/2024).

Petugas berhasil menangkap pelaku usai menerima laporan dari Pirnando Harahap (PH) (27) warga Huta III Nagari Naga soppa, Kecamatan Bandar Huluan, kabupaten Simalungun.

Sekitar pukul 12.00 Wib  korban (PH), mendapat informasi via telpon dari (RPH) temannya yang mengatakan, bahwa Sepeda motor Jupiter MX yang dititipkan kepada APP telah hilang.

"Mendapat informasi tersebut, saya pun bergegas bergerak ke rumah APP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," tutur Korban.


"Sesampainya ditempat, ternyata benar sepeda motor yang saya titipkan hilang, dan kemudian bersama teman-teman ikut membantu  mencari sepeda motor tersebut disekitar kota serbelawan, namun tidak berhasil ditemukan," ungkap Korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek serbalawan, guna  membuat laporan resmi pencurian sepeda motor.

Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun, S.H., saat Dikonfirmasi membenarkan pencurian Sepeda motor tersebut. "Dari Nagori bandar selamat dan kini pelaku telah kita amankan," ucapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 dari KUHP Pidana pencurian dengan ancaman 8 tahun penjara," tutup Kapolsek Serbelawan.*

(PN)

TerPopuler