Lewat Audensi Pawana bersama PN, PA Negara Jalin Sinergi

Tuesday, March 19, 2024, 22:09 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Audensi Paguyuban Wartawan Jembrana (Pawana) dengan Pengadilan Negeri (PN) Negara dan Pengadilan Agama (PA) Negara berlangsung Selasa (19/3/24) di ruang rapat PN Negara bertujuan untuk menjalin sinergitas dalam memberikan informasi yang faktual dan akurat kepada masyarakat.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Negara memfasilitasi audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani.

Ketua Pawana, I Putu Suardana menyatakan ingin menjalin sinergitas dengan Pengadilan Negeri Negara sebagai corong informasi bagi masyarakat luas.

"Harapan kami sebagai insan Pers dapat menjalin hubungan kemitraan dengan Pengadilan Negeri Negara sebagai corong informasi yang  menyajikan berita yang berimbang bagi masyarakat," katanya.

Suardana juga mengatakan, bahwa didirikannya Pawana adalah sebagai organisasi untuk mewadahi para Jurnalis atau Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Jembrana. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani mengungkapkan, bahwa audiensi di gelar untuk berdiskusi agar dapat bersinergi dalam memberikan informasi faktual dan akurat untuk publik.


Dia sangat mengapresiasi pelaksanaan audensi yang menurutnya sangat positif didalam penyajian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kedepannya, kami harapkan terjalin kemitraan dengan Pawana yang saling menguntungkan, simbiosis mutualisme," harapnya.

Kesimpulan dari audensi yang dihadiri pula oleh perwakilan Pengadilan Agama (PA) Negara bahwa PN, PA Negara serta Pawana selalu menyelenggarakan media massa dengan memegang teguh Undang-Undang.

Kemudian, Pihak PN dan PA Negara serta Pawana memahami dan sepakat untuk menggunakan email dan grup WA bersama dalam mengirim informasi untuk pemberitaan.

Lanjut, Pihak PN dan PA Negara serta Pawana memahami dan sepakat untuk selalu melakukan konfirmasi sebelum dilakukan rilis berita melalui humas maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Sementara terkait peliputan sidang terbuka untuk umum, Pawana menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim melalui humas PN dan PA Negara.*

(Made Budi)

TerPopuler