SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar tangkap seorang residivis berinisial AS (38) memiliki narkotik jenis sabu dan ganja di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada Rabu, 13 Maret 2024, malam pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., dikonfirmasi, Sabtu, 16 Maret 2024 mengatakan, penangkapan AS berawal adany informasi masyarakat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja," terangnya.
"Kemudian personil melakukan interogasi, AS mengaku Sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.," sambungnya.
"AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan," pungkasnya.*
(PN)