SNIPERS.NEWS | Denpasar - Kemajuan di dunia media semakin berkembang pesat. Dulu, masyarakat bisa menerima informasi dari media cetak. Seperti, Koran, Majalah, Tabloid atau menonton media televisi. Seiring dengan kemajuan internet, kini dunia jurnalis pun mengikuti perkembangan jaman dengan banyaknya Media Online. Hal ini yang membuat perkembangan informasi melalui berita semakin cepat dan terupdate. Namun, saat ini bermunculan juga media Sosial (Medsos) seperti, Facebook, X, (dulu Twitter) Instragram, Tiktok dan YouTube.
Walaupun masih menjadi perdebatan hingga saat ini di kalangan wartawan karena media sosial tidak ada perusahaan Pers dan Bok Redaksi. Sehingga informasi yang beredar di media sosial tidak ada yang bertanggung jawab karena tidak ada badan hukumnya. Jadi, harus di bedakan antara media Sosial dengan produk jurnalistik. Kalau di media sosial itu sebagai informasi. Tetapi kalau melalui karya jurnalistik itu adalah berita dan bisa di pertanggungjawaban.
Hal tersebut di ungkapkan I Gusti Ngurah Dibia di hadapan para peserta siswa-siswi dari perwakilan sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kota Denpasar saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Tekhnik Dasar dan Hukum Jurnalistik pada peringatan HUT media Tbinterpol ke-17 di Aula Agung Room Tower Mahajaya Hotel Ubung, Denpasar, Bali, Minggu (17/03/2024) mulai pukul 09.00 wita.
Selain penjelasan tersebut Ngurah Dibia juga memaparkan mengenai teknik dan taktik dasar jika seseorang ingin menjadi wartawan dan tentunya sebelum melakukan peliputan di bekali Kartu id card resmi dari perusahaan pers dimana dia bernaung. "Seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik, harus bisa membedakan antara opini dan berita, harus menggali informasi dari kedua belah pihak, jika itu tentang sengketa, harus bisa mengolah penulisan, sehingga berita yang di hasilkan berimbang atau tidak memihak salah satu yang bersengketa, juga seorang wartawan harus memahami hukum Pers, sehingga dalam menyajikan berita harus 5W+1H, yaitu, what (apa) where (dimana) when (kapan), why (mengapa), who (siapa), dan how (bagaimana)," jelasnya.
"Seorang wartawan harus bisa menyamarkan apabila narasumber tidak ingin namanya dipublikasikan. Sebagai contoh, ada kasus kekerasan terhadap anak, harus di samarkan namanya dan cukup tempat tinggal di sebutkan Kecamatan, agar anak tersebut atau keluarganya tidak tercemar nama baiknya," ungkapnya.
Seorang wartawan, lanjut Ngurah Dibia, harusnya juga mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ada tingkatan, yaitu wartawan Muda, wartawan Madya dan wartawan Utama yang harus di lalui secara bertahap minimal sudah 3 tahun seseorang bekerja sebagai wartawan untuk mengikuti tahapan UKW itu.
"Sehingga seandainya seorang wartawan terkena kasus karena karya jurnalistiknya, Dewan Pers bisa membela melalui Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 yang tertera salah satunya mengenai hak jawab narasumber jika ada kesalahan dalam pemberitaan," kata Ngurah Dibia yang juga sebagai Pimred di Media Barometer Bali.
Saat ini, lanjutnya, seorang wartawan harus juga ikut ke dalam sebuah organisasi profesi kewartawanan. "Setelah reformasi, saat ini di Indonesia ada ratusan organisasi kewartawanan, jadi seorang wartawan harus terdaftar di salah satu organisasi kewartawanan," jelas Ngurah Dibia sembari mengatakan bahwa dirinya saat ini ikut organisasi kewartawanan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) menjabat sebagai sekertaris.
Sedangkan pemateri ke dua, yang di sajikan oleh AA Rai Tri Krisna putra, S.IKom., mengenai Jurnalisme Era Digital yang pada intinya mengatakan, seorang wartawan harus membuat karyanya mudah dipahami, ringan dan memahami kata-kata umum atau yang sedang tren di masyarakat. Sehingga pembaca tidak bosan membaca link media kita.
"Karena wartawan Siber harus inovatif dalam membuat konsep penulisan. Ia harus mengubah laporan menjadi sebuah sudut pandang berita yang memiliki nilai standar publikasi. Sehingga menjadi nilai lebih bagi wartawan Siber yang memiliki kemampuan melakukan riset data, Tekhnik reportase ini menghasilkan karya berita opini dengan argument logis," kata AA Rai Tri Krisna Putra yang juga sebagai Pimred di Media Wacana Bali.
Selain penyajian dan pemaparan, kedua narasumber juga mengajak peserta Siswa-Siswi yang hadir berdialog dan bebas menanyakan apa saja mengenai dunia kewartawanan dengan penjelasan gaya dan bahasa yang mudah di pahami. Selain itu kedua narasumber memberikan nomor Handphone pribadinya seraya mengundang secara khusus seandainya ada peserta yang ingin mampir ke dapur Redaksinya.
Di tempat yang sama, Kaperwil Tbinterpol, Iskandar mengungkapkan, bahwa untuk HUT Tbinterpol ke-17 ini yang dilaksanakan di Bali adalah rangkaian kegiatan sosial khitanan massal yang sudah dilaksanakan pada Jum'at, 8 Maret 2024 di Tabanan, Bali.
"Kegiatan pelatihan jurnalistik di harapan bisa menjadi modal dasar pengetahuan untuk .menulis kegiatan- kegiatan di Sekolah juga untuk membentuk kader para Jurnalistik yang profesional di masa depan," harap Iskandar di dampingi Pimred Tbinterpol Ade Rahman.*
(Arifin)