SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar melalui Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H., bersama Pawas, Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang melalui Problem Solving, pada Rabu malam, (27/3/2024).
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik, S.H., mengatakan, bahwa Pencurian itu terjadi di Toko Buku AA, Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada hari Rabu, 27 Maret 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib.
Malam itu diamankan pelaku berinisial DWS (17) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diduga mencuri uang sebesar Rp. 10 juta secara berturut turut milik korban NUT selaku Pemilik Toko Buku AA.
Selanjutnya, pelaku DWS diketahui masih status pelajar SMK itu dibawa keluarga korban ke Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan bersama Pawas, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Pelaku DWS mengembalikan semua uang milik korban dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya perdamaian itu, Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H., bersama Pawas, Piket SPKY dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang tersebut melalui Problem Solving,
"Benar perkara pencurian uang itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah sepakat berdamai dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum," kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik, S.H.*
(PN)