Polres Pematang Siantar Tangkap Pria 48 Tahun Miliki 7 Paket Ganja

Tuesday, March 26, 2024, 20:10 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap MS (48) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar miliki 7 paket Narkotika jenis ganja. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., pada Senin (25/3/2024) mengatakan, pelaku MS ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 19.50 Wib. 

Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 7 paket Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto 9,98 Gram, 3 A kertas Tik-Tak dan 1 buah HP Android Merk Samsung warna Coklat.


Saat diinterogasi, pelaku MS mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku MS dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

"Pelaku MS dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.*

(PN)

TerPopuler