SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit, S.H., menyelesaikan tindak pidana Pencurian melalui Problem Solving, Sabtu (16/3/24) pukul 00.30 Wib.
Pencurian itu terjadi di Jalan Merdeka tepatnya di atas jembatan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Jum'at, 15 Maret 2024, malam sekitar pukul 22.00 Wib.
"Pada Jum'at, 15 Maret 2024 malam sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor JS (14) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar membantu berjualan di Pasar Horas Jalan Merdeka," terangnya.
"Kemudian, teman terlapor datang menjumpai korban serta mengeluarkan bahasa, "kau yang memukuli temanku ya?, lalu mengajak korban ke Tangga Penyeberangan Jalan Sutomo.
Setiba di tangga terlapor LS (24) warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar mengambil 1 Buah Handphone (HP) Merk Inpinix Not 11 sembari mengancam pelapor.
Selanjutnya, Pelapor memberitahukan kepada rekannya dan berusaha untuk mencari serta memanggil temannya yang lain Tepat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Siantar Barat terlapor LS berhasil ditemukan dan terjadi pemukulan masa terhadap Terlapor LS.
Menerima laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat datang ke lokasi dan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Barat.
"Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai," jelasnya.
"Adanya perdamaian itu Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit, S.H., selesaikan tindak pidana Pencurian tersebut melalui Problem Solving.*
(PN)