Satresnarkoba Polres Buleleng Ringkus 5 Tersangka, 2 Diantaranya Pengedar

Wednesday, March 6, 2024, 06:10 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Satuan Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan  narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Buleleng, secara terus menerus menggebrak Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., melakukan press release pengungkapan terhadap lima orang pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba, pada Senin (04/03/2024).

Tindakan tegas yang dilakukan Kapolres Buleleng, terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna tidak berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Kapolres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba, "nyatakan tidak terhadap narkoba, terutama personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, sayangi diri dan sayangi keluarga,” tegasnya.

Adapun dalam press release ini, Polres Buleleng dapat mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba yaitu, "pada Sabtu, 17 Februari 2024, TKP Desa Patemon, Kecamatan Seririt, mengamankan pelaku GND (53), Hindu warga Desa Patemon Seririt, saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,001 gram, barang yang didapat jenis bong, pipet kaca, dan peralatan lainnya serta yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif (+) mengandung amphetamine atau sabu, pelaku diamankan bersama barang sitaannya untuk dijadikan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

"Kemudian pada senin,21 Februari 2024, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Bengkala, Kubutambahan, mengamankan pelaku GR, (41), Hindu, warga Desa Bengkala, Kubutambahan sedang membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, satu buah HP Oppo warba putih, dan satu buah pipet kaca, terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Menurut pelaku paket tersebut yang di beli dari pelaku KD. Dan dihari yang sama pelaku KD, (31) warga yang sama juga didapat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram, satu buah HP merk Oppo warna hitam terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang sitaan dijadikan barang bukti," sambungnya.

"Pada Jumat, 23 Februari 2024, TKP Desa Kalibukbuk, Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS, (25) Hindu, swasta, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat  0,26 gram dan sebuah HP merk Huawe warna biru, mengaku didapat beli dari pelaku DCY, (51) Hindu, swasta, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, saat pengembangan dihari yang sama pelaku DCY  diamankan dengan barang bukti satu buah HP dan mengaku barang tersebut dibeli di Terminal Mengwi tidak dikenal dan keduanya disangkakan perbuatan pidana selaku pengedar," ungkapnya.

"Dari kelima pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. berbunyi ; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," jelasnya.

"Dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)," pungkasnya.*

(Arifin)

TerPopuler