Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H Kapolres Gorontalo Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tuesday, March 12, 2024, 18:54 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Gorontalo - Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, S.I.K., M.K.P. mengeluarkan himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/tahun 2024 di wilayah Hukum Polres Gorontalo.

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gorontalo, Kapolres mengajak agar dapat bersama - sama menjaga kondusifitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi keamanan seperti menyalakan Kembang Api, Mercon, Petasan yang dapat menganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan warga.

"Membuat hingar bingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur," tuturnya.

"Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / narkoba ataupun membuka tempat tempat hiburan kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya," sambungnya.


"Melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari atau waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok," ujarnya.

"Membawa atau menguasai benda  senjata tajam seperti panah, parang, tombak, keris, belati atau pisau atau benda tajam lainnya, Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktivitas sehari - hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan, pasar, serta tempat-tempat umum lainnya," tegasnya.

Lebih Lanjut, Kapolres Gorontalo menegaskan, Bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah Kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bilamana menemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas.

Terkahir, Kapolres mengingatkan kepada warga agar untuk tetap bersikap waspada, terlebih adanya tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki.*

(Idrak)

TerPopuler