SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar menangkap pelaku penganiayaan. JS (49) warga Jalan Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Senin (22/4/24) siang pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, S.H., mengatakan, Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar terhadap pelapor (korban) Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang tinggal masih tetangga pelaku pada Selasa, 12 Desember 2023 siang sekira pukul 11.35 Wib.
Awalnya, korban bersama anaknya berinisial MKDH keluar dari rumah berjalan kaki hendak pergi kerja. Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.
Saat itu pelaku berkata "Matamu KONxxx" dan langsung mendatangi korban lalu meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan.
Dua orang saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan
Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.
"Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHP Pidana," pungkasnya.*
(PN)